Sekalian saja puasa Senin–Kamis itung-itung diet biar langsing plus dapat pahala, bolehkah?

Sekalian saja puasa Senin–Kamis itung-itung diet biar langsing plus dapat pahala, bolehkah?

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukumnya jika berpuasa yang diniatkan untuk diet agar sehat, atau untuk menurunkan berat badan?

Jawaban:

Salah satu ibadah yang agung ialah berpuasa. Mengapa demikian? Karena puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang sudah tentu menjadi kewajiban bagi setiap mukallaf.

Sesungguhnya segala macam bentuk ibadah seharusnya diniatkan hanya untuk Allah Ta’ala semata, karena hal itu merupakan kesempurnaan dalam beribadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Faatihah: 5)

Allah Ta’ala Yang Maha Bijaksana mensyariatkan perkara-perkara agama demi kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat. Sebagian ibadah memiliki manfaat duniawi, seperti:

  • Bersedekah → menambah keberkahan harta
  • Shalat → menyehatkan badan
  • Silaturahmi → melapangkan rezeki
  • Puasa → menyehatkan tubuh

Lalu bagaimana jika seseorang berpuasa dengan tujuan agar sehat atau diet? Bagaimana hukumnya?

Berikut perincian hukumnya:

1. Niat murni untuk dunia

Jika seseorang berpuasa semata-mata dengan niat agar sehat atau langsing, bukan karena Allah Ta’ala, maka ia tidak mendapatkan pahala, bahkan terancam kerugian di akhirat.

“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia, Kami segerakan baginya (balasan) di dunia, kemudian Kami jadikan baginya neraka Jahannam.” (QS. Al-Israa’: 18)

2. Niat dunia dan akhirat digabung

Keadaan pertama

Niat utama berpuasa adalah karena Allah Ta’ala, sedangkan niat diet atau sehat hanya sebagai tambahan. Maka puasa ini sah, namun pahalanya berada pada tingkatan yang rendah.

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq: 2)

Keadaan kedua

Niat dunia dan akhirat sama kuat. Keadaan ini dilarang karena menyamakan tujuan akhirat dengan tujuan dunia. Keabsahan puasanya diperselisihkan oleh para ulama.

Keadaan ketiga

Niat dunia lebih dominan dibandingkan niat ibadah. Maka puasa seperti ini tidak sah karena tujuan utamanya adalah dunia.

Termasuk dalam hal ini berpuasa dengan niat agar rezeki lancar atau mendapatkan pekerjaan tertentu.

Demikian pula ibadah lainnya, jika diniatkan untuk dunia semata, maka hukumnya mengikuti perincian di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab.