Hukum Suami Tidak Sengaja Meminum ASI Istri Saat Menyusui, Apakah Menjadi Mahram?

Hukum suami tidak sengaja meminum ASI istri saat menyusui

Hukum Suami Tidak Sengaja Meminum ASI Istri Saat Menyusui, Apakah Menjadi Mahram?

Pertanyaan: Benarkah seorang suami akan menjadi saudara sepersusuan dengan anaknya jika tanpa sengaja meminum ASI istrinya saat masa menyusui?

Interaksi fisik antara suami dan istri dalam rumah tangga adalah sesuatu yang wajar. Pada masa menyusui, tidak jarang muncul pertanyaan fiqih ketika tanpa sengaja air susu istri terminum oleh suami saat bercumbu.

Lalu, bagaimana hukum Islam memandang hal ini? Apakah hal tersebut menyebabkan perubahan status mahram? Apakah suami bisa menjadi saudara sepersusuan dengan anaknya, atau bahkan dianggap seperti anak dari istrinya?

Penjelasan Hukum dalam Fiqih

Para ulama menjelaskan bahwa air susu istri yang terminum oleh suami tidak berpengaruh terhadap perubahan status hubungan mahram. Meskipun terminum dalam jumlah tertentu, hal itu tidak menjadikan suami sebagai anak dari istrinya, dan tidak pula menjadikannya saudara sepersusuan dengan anaknya.

Konsep mahram karena persusuan (radha’ah) hanya berlaku pada bayi yang berada dalam masa penyusuan, yaitu dalam dua tahun pertama usianya.

“Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
(QS. Al-Baqarah: 233)

Dari ayat ini dipahami bahwa hubungan mahram karena persusuan hanya terjadi jika penyusuan berlangsung pada usia bayi dalam masa dua tahun pertama sebelum disapih.

Kesimpulan

  • Air susu istri yang terminum oleh suami tidak mengubah status hubungan menjadi mahram.
  • Tidak menjadikan suami sebagai anak dari istrinya.
  • Tidak menjadikan suami saudara sepersusuan dengan anaknya.
  • Mahram karena persusuan hanya berlaku bagi bayi dalam masa dua tahun pertama.

Wallahu a‘lam.

Sumber rujukan: Kajian fiqih tentang radha’ah (persusuan)