Saya tengah haid bisakah saya tetap membaca Al-Quran?Apakah hukumnya?
Hukum Membaca Al-Qur’an Ketika Haid Menurut Pendapat Ulama
Bagi perempuan yang sedang haid, sering muncul pertanyaan seputar ibadah yang masih bisa dilakukan. Salah satunya adalah: bolehkah membaca Al-Qur’an saat haid?
Pembahasan ini sering dikaitkan dengan hukum orang yang sedang junub, karena keduanya sama-sama berada dalam keadaan hadats besar. Para ulama kemudian membahasnya berdasarkan hadits dan pendapat fiqih dari berbagai mazhab.
Dalil Hadits Terkait Keadaan Junub
Ali bin Abi Thalib r.a. berkata:
“Rasulullah ï·º membacakan Al-Qur’an kepada kami selama beliau tidak dalam keadaan junub.”
(HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah)
Ali r.a. juga berkata:
“Aku melihat Rasulullah ï·º berwudhu lalu membaca Al-Qur’an, kemudian beliau bersabda: ‘Demikian ini bagi orang yang tidak junub. Adapun orang yang junub maka jangan membaca Al-Qur’an.’”
(HR. Abu Ya’la)
Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa orang junub tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an.
Pendapat Mazhab tentang Membaca Al-Qur’an Saat Hadats Besar
- Mazhab Maliki: Membolehkan membaca sebagian ayat dengan tujuan perlindungan diri, seperti Ayat Kursi, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas.
- Imam Ahmad bin Hanbal: Membolehkan membaca satu ayat atau semisalnya.
- Mazhab Hanafi: Membolehkan membaca sebagian ayat.
- Mazhab Syafi’i: Membolehkan membaca lafaz ayat dengan niat dzikir, seperti basmalah, hamdalah, atau istirja’, bukan dengan niat tilawah Al-Qur’an.
Apakah Hukum Ini Berlaku untuk Wanita Haid?
“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur’an.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Ibnu Umar)
Mayoritas ulama dari empat mazhab menyamakan hukum wanita haid dengan orang junub, yaitu tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an secara langsung.
Namun, beberapa ulama memberikan keringanan dalam bentuk membaca potongan ayat dengan niat dzikir atau doa, bukan tilawah.
Kesimpulan
- Mayoritas ulama melarang membaca Al-Qur’an saat haid sebagaimana hukum orang junub.
- Ada pendapat yang membolehkan membaca sebagian ayat dengan niat dzikir atau doa.
- Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam fiqih.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber rujukan: Kajian fiqih empat mazhab tentang hadats besar
Gabung dalam percakapan